Solok —Di Bawaslu Kabupaten Solok Tim Visitasi Komisi Informasi Sumbar (KISB) bersansam gali 5K (kordinasi, komitmen, konsisten, kolaborasi, dan kordinasi) lembaga pengawas Pemilu itu.
“Kami melayani dengan cepat ada informasi yang menimbulkan gaduh, maka kami proses sesuai Perbawaslu RI tentang pengelolaan informasi, jika informasi itu menimbulka gaduh, kami putuskan untuk dikecualikan,” ujar Kordiantor Sekretaris Bawaslu Kabupaten Solok Romi Ridang didampingi Ketua Bawaslu Afri Memori didamping komisioner Bawaslu Mara Prandes, Kamis 11/11-2021.
Komisioner KISB Adrian Tuswandi menyatakan informasi dikecualikan menjadi bagian kategori informasi yang diatur UU 14 Tahun 2008.
“Tapi jangan latah menyebut dikecualika saja, harus ada proses memutuskan informasi dikecualikan. Karena syarat dikecualikan itu ketat, harus ada UU dan kepentingan lebih besar membuat informasi itu dikecualikan, PPID harus melakukan uji konsekuensi yang lengkap proses administrasi seperti kapan rapat, daftar hadir rapat, dasarnya dan analisa kepentingan.lebig besar dilindungi,” ujar Adrian.
Ketua KISB Nofal Wiska menekankan kepada pola pelayanan dan komitmen serta konsistensi dari Bawaslu Kabupaten Solok.
Dua tim visitator, Utami Tiwi dan Ridho melakuan uji dokumen dari Bawaslu terkait pengisian quisioner mandiiri yang diisi Bawaslu sebelum ini. (***)