“LGBT dan Kegelisahan Umat: Menjaga Fitrah di Tengah Arus Zaman”

oleh -30 Dilihat
oleh

Oleh: Gusdi Riko 

(Masiswa Ilmu Hukum Universitas UISB)

 

Manusia sering lupa bahwa persoalan akhlak bukanlah perkara baru. Ia telah ada sejak manusia pertama mengenal hawa nafsu dan godaan dunia. Hari ini, dunia Islam kembali dihadapkan pada perdebatan panjang tentang LGBT. Sebagian memandangnya semata sebagai ancaman moral, sementara sebagian lain menuntut agar ia diterima sebagai hak pribadi manusia modern. Di antara dua arus itu, umat Islam dituntut untuk tetap teguh pada agama tanpa kehilangan sifat rahmat dan kasih sayang.

Al-Qur’an telah mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran besar bagi umat manusia. Negeri itu dihancurkan bukan sekadar karena penyimpangan syahwat, tetapi juga karena hilangnya rasa malu, rusaknya moral, dan lenyapnya keadilan sosial. Mereka menjadikan hawa nafsu sebagai tuhan, sehingga akal dan hati tidak lagi memimpin kehidupan. Dari sinilah para ulama sepanjang zaman menjadikan kisah Nabi Luth sebagai dasar pandangan Islam terhadap homoseksualitas.

Namun sejarah juga mengajarkan kepada kita bahwa praktik homoseksual bukanlah sesuatu yang asing dalam masyarakat Islam klasik. Dalam lembaran sastra Arab, Persia, hingga Turki Utsmani, ditemukan puisi-puisi yang memuat nuansa homoerotik. Penyair menulis tentang cinta sesama jenis dengan bahasa yang halus dan simbolik. Ini menunjukkan bahwa persoalan itu hidup di tengah masyarakat, meskipun tetap dianggap tabu dan tidak dipandang sebagai nilai yang dibenarkan agama.

Islam, sebagai agama yang memelihara akhlak, tidak membangun hukum hanya di atas kemarahan. Dalam khazanah fikih klasik memang terdapat pandangan keras terhadap perilaku homoseksual. Imam Malik dan beberapa ulama lain bahkan menyebut hukuman berat bagi pelakunya. Akan tetapi, sejarah juga menunjukkan bahwa hukuman-hukuman itu tidak mudah diterapkan. Para ulama menetapkan syarat yang sangat ketat, sebab tujuan syariat bukan semata menghukum, melainkan menjaga martabat manusia dan ketenteraman masyarakat.

Di zaman kini, persoalan LGBT tidak lagi tersembunyi sebagaimana dahulu. Ia tampil terbuka di ruang publik, media sosial, bahkan menjadi bagian dari perdebatan politik dan hak asasi manusia. Di sinilah tantangan umat Islam semakin berat. Sebab agama tidak boleh dipaksa tunduk kepada arus zaman, tetapi umat juga tidak boleh kehilangan akhlak dalam menyikapi manusia.

Terlalu mudah mengutuk orang, tetapi terlalu sulit merangkul manusia yang sedang bergulat dengan dirinya sendiri. Padahal Rasulullah SAW diutus bukan untuk menjadi penghina manusia, melainkan pembawa rahmat bagi semesta alam. Maka, pendekatan yang penuh kekerasan, penghinaan, dan pengucilan justru akan menjauhkan manusia dari agama.

Umat Islam perlu membedakan antara menolak perilaku dan membenci manusianya. Islam mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki kemuliaan sebagai ciptaan Allah. Karena itu, siapa pun yang menghadapi pergulatan orientasi seksual tetap berhak diperlakukan dengan hormat, dibimbing dengan hikmah, dan didampingi dengan kasih sayang. Pendekatan psikologis, konseling, pendidikan keluarga, serta penguatan nilai spiritual jauh lebih bijaksana dibandingkan caci maki yang hanya melahirkan luka batin.

Kita hidup di masa ketika banyak orang kehilangan pegangan hidup, kehilangan peran keluarga, dan kehilangan ketenangan jiwa. Maka solusi Islam tidak cukup hanya dengan vonis halal dan haram, tetapi juga harus menghadirkan jalan pulang bagi manusia. Sebab agama yang besar bukanlah agama yang pandai menghukum, melainkan agama yang mampu menyelamatkan manusia dari kehancuran moral dan keputusasaan hidup.

Pada akhirnya, Islam tetap berdiri di atas prinsip menjaga fitrah manusia. Akan tetapi, menjaga fitrah tidak berarti menghilangkan kasih sayang. Sebab kebenaran tanpa kelembutan akan berubah menjadi kekerasan, dan kasih sayang tanpa iman akan kehilangan arah. Di situlah umat Islam diuji: mampu menegakkan nilai agama dengan hati yang teduh, bukan dengan amarah yang membakar.