PADANG, Kliksiar – Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup Sumbar baru-baru ini. Salah satu perhatian utama adalah lemahnya penegakan aturan dalam penertiban dan pengelolaan dua danau strategis nasional, yaitu Danau Singkarak dan Danau Maninjau.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Muzli M Nur, menyatakan bahwa aturan dalam pengelolaan danau di Sumbar belum berjalan maksimal. Ribuan Keramba Jaring Apung (KJA) masih beroperasi hingga sekarang, dan tumpukan sedimen makanan ikan terus menyebabkan pendangkalan.
“Perlu pengawasan maksimal untuk mengembalikan kondisi danau tersebut seperti seharusnya. Meski penataan dilakukan, kepentingan masyarakat sekitar tetap harus diprioritaskan,” ujar Muzli.
Ia juga menyebut bahwa meski beberapa kali terjadi pergantian kepala dinas, penataan danau belum berjalan maksimal. Tidak hanya persoalan KJA, pembangunan gedung-gedung tempat usaha juga semakin masif di sekitar dua danau tersebut. “Coba inventarisir bangunan-bangunan itu, kita sepakat untuk penegakan aturan yang tegas,” tegasnya.
Muzli menyoroti bahwa keberadaan Danau Maninjau dan Singkarak memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat sekitarnya. Sayangnya, peran ini tidak diikuti dengan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Perkembangan KJA yang sangat pesat setiap tahun menjadi penyumbang pencemaran danau. Tingginya limbah bahan organik dari sisa pakan budidaya ikan dengan KJA menyebabkan menurunnya kualitas air.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Fuaddi, menyampaikan bahwa DLH telah melakukan penertiban KJA pada dua danau strategis nasional tersebut. Penanganan terus dilakukan dengan berbagai langkah untuk menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban KJA dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kondisi danau dapat membaik,” kata Fuaddi. (***)