Sosialisasi Perda Lingkungan Hidup, Nurkhalis Tekankan Peran Masyarakat

oleh -167 Dilihat
oleh

*PAYAKUMBUH* – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan Anggota DPRD Sumbar dari daerah pemilihan Payakumbuh-Limapuluh Kota, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, S.Pt, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Acara berlangsung di Aula SMA Negeri 2 Payakumbuh, Bukit Sitabur, Kecamatan Payakumbuh Timur, Rabu (26/3), dengan dihadiri tokoh masyarakat, alumni sekolah, serta sejumlah media.

Ade Vianora Dt. Marajo Indo Nan Mamangun, mewakili tokoh masyarakat, menyampaikan apresiasi atas prakarsa Nurkhalis. “Kami mengapresiasi kegiatan ini. Perda ini berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, dan kami siap untuk mensosialisasikannya ke tengah-tengah masyarakat,” ujar Ade.

*Menguatkan Kesadaran Kolektif*

Dalam kegiatan itu, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo mengajak masyarakat untuk lebih memahami pentingnya melindungi lingkungan hidup, yang memiliki dampak besar bagi keberlanjutan ekosistem dan kehidupan. “Sosialisasi ini adalah upaya kita bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup secara berkelanjutan,” ungkap Nurkhalis.

Ia juga menambahkan bahwa Perda ini menjadi instrumen penting untuk melibatkan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Harmonisasi antara masyarakat dan lingkungan harus terus terjaga. Perda ini adalah salah satu cara kita mencapainya,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

*Dukungan Pemateri dan Dialog Aktif*

Mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Kepala TPA Regional Payakumbuh, Desrial, turut memberikan paparan tentang isi Perda, khususnya terkait pengelolaan sampah. Untuk memperdalam pemahaman, sesi tanya jawab dengan peserta diadakan guna membahas lebih detail peraturan ini dan isu-isu lingkungan lainnya.

Sebagai bentuk dukungan, naskah Perda diserahkan kepada perwakilan peserta dari berbagai unsur masyarakat yang hadir. Acara ditutup dengan buka puasa bersama setelah salat Magrib, menandai momen refleksi kolektif dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.

Sosialisasikan ini bukan hanya tentang pengenalan aturan, tetapi juga menjadi forum untuk membangun kesadaran bersama bahwa keberlangsungan lingkungan hidup adalah tanggung jawab kolektif. Melalui Perda ini, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo ingin memastikan bahwa upaya pelestarian lingkungan dapat berjalan secara harmonis dan berkelanjutan. (***)