PADANG — Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar akan melaksanakan Rapat Kerja (Raker), Minggu, 27 Februari 2022 di Hotel Emersia, Batusangkar. Acara juga diisi dengan penandatangan MoU Kapolda Sumbar dengan LKAAM terkait Restorasi Justice. LKAAM Sumbar juga telah menetapkan pemberian gelar sangsako pada Kapolda Irjen. Pol. Teddy Minahasa.
Ketua LKAAM Sumbar, H. Fauzi Bahar Datuk Nan Sati, didampingi Sekretaris LKAAM Sumbar, Jasman Rizal Datuk Bandaro Bendang, Datuak Bandaro Kayo dari Tapuk Tangkai Nagari Pariangan, serta Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Satake Bayu Setianto dan jajaran Humas Gusfen Khairul, Zulnadi, menyampaikan bahwa banyak dasar pemberian gelar sangsako pasa Polda Sumbar. Program dan kerja keras jajaran Polda Sumbar hingga sukses melindungi anak kemanakan orang minang dengan pencapaian vaksinasi. Belum lagi komitmen Kapolda Sumbar dalam memberantas judo, maksiat serta penyakit masyarakat sehingga memberikan rasa aman pada anak kemenakan urang minang.
“Kerja keras Kapolda dan jajarannya, sukses mendongkrak vaksinasi Covid-19 dari yang sebelumnya hanya 13 persen, menjadi 80 persen di akhir 2021. Belum lagi dalam memberantas penyakit masyarakat. Ini kerja luar biasa yang patut kita apresiasi,” ungkap Fauzi Bahar.
Pemberian gelar pada Kapolda Teddy Minahasa sangat tepat. Apalagi dengan kapasitasnya, yang dapat berbuat banyak untuk masyarakat.
“Semoga pemberian gelar sangsako pada Kapolda ini dapat disikapi positif oleh masyarakat serta anak kemenakan minang,” ujar Datuk Bandaro Kayo dari Pariangan.
Terkait dengan kerjasama restorasi justice dengan Polda Sumbar, Fauzi Datuk Nan Sati mengatakan bahwa dengan kerjasama ini, akan mengangkat wibawa ninik mamak di hadapan anak kemenakannya. Karena, segala persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, tidak main lapor saja ke polisi, diselesaikan dulu di tingkat ninik mamak.
“Kerjasama ini akan kembali mengangkat wibawa ninik mamak di tengah anak kemenakannya,” kata Fauzi Bahar Batuk Nan Sati.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes pol. Satake Bayu memgapresiasi niat LKAAM Sumbar yang memberikan gelar sangsako adat pada Kapolda Sumbar. Termasuk rencana Penandatanganan MoU antara LKAAM dan Polda Sumbar terkait Restorasi Justice (Penyelesaian Perkara di luar pengadilan, red).
“Soal restorasi justice ini sudah ada regulasinya dari pusat. Memang ada ketentuannya, dengan harapan semua masalah di tingkat masyarakat tidak harus bermuara ke pengadilan,” ucap Kombes Satake. (ald)