DPRD Sumbar Paripurna-kan Ranperda Pesantren: Pengakuan dan Dukungan bagi Pendidikan Berbasis Keagamaan

oleh -461 Dilihat
oleh

Padang,Kliksiar– Pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional kini mendapatkan perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 26 Mei 2025, DPRD Sumbar secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai usul prakarsa legislatif.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menegaskan bahwa pesantren memiliki peran yang sangat strategis, tidak hanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tetapi juga dalam membangun karakter generasi muda yang berakhlak mulia.

“Pesantren memiliki tiga fungsi utama, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi ini berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat,” ujar Nanda, Selasa (27/5).

Ia menambahkan bahwa keberadaan pesantren perlu mendapat rekognisi dan afirmasi dari negara serta pemerintah daerah. Dalam konteks ini, peran pemerintah sangat penting untuk memberikan dukungan nyata melalui kebijakan, pendanaan, infrastruktur, dan pemberdayaan yang berkelanjutan.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Untuk itu, peraturan daerah yang rigid dan komprehensif diperlukan agar terdapat kepastian hukum serta kejelasan peran dan tanggung jawab antar pihak,” jelasnya.

Dengan disahkannya Ranperda ini, DPRD Sumbar berharap dapat menyediakan payung hukum yang kuat bagi pesantren agar mampu berkembang lebih optimal dan berkontribusi nyata di tengah masyarakat.

“Ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk keberpihakan terhadap eksistensi dan kemajuan pesantren sebagai institusi pendidikan berbasis nilai-nilai keagamaan,” tutur Nanda.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sumbar dalam menjalankan fungsi legislasi sekaligus memperkuat komitmen terhadap pendidikan berbasis keagamaan yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas Sumatera Barat.

(***)