DPRD Perketat Postur Belanja APBD 2026

oleh -423 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR — DPRD Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin anggaran daerah pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Melalui pembahasan tindak lanjut evaluasi Gubernur Sumatera Barat, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pengetatan postur belanja agar penggunaan anggaran lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyebutkan bahwa proses evaluasi tersebut menjadi ruang koreksi bersama untuk memastikan APBD tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pelayanan dasar warga.

“APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi arah kebijakan pembangunan. Karena itu, belanjanya harus tertib dan tepat sasaran,” ujar Muharlion usai rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, Sabtu (20/12).

Dalam pembahasan itu, DPRD dan TAPD menyepakati sejumlah penyesuaian pada struktur belanja. Belanja operasional disusun lebih terkendali dengan nilai Rp2,468 triliun, sementara belanja modal diperkuat menjadi Rp220,39 miliar untuk mendukung pembangunan fisik dan layanan publik.

Salah satu fokus pengawasan DPRD adalah penataan belanja hibah dan bantuan sosial. Alokasi hibah yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dicoret dari APBD. Sementara itu, bantuan sosial berupa seragam sekolah dan Lembar Kerja Siswa (LKS) dialihkan mekanismenya ke belanja barang dan jasa pada Dinas Pendidikan.

“Programnya tetap jalan, tetapi tata kelola anggarannya harus sesuai ketentuan. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

DPRD juga mendorong penguatan belanja yang bersentuhan langsung dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), seperti sektor pendidikan, perumahan, transportasi, dan penanggulangan bencana. Dalam APBD 2026, pemerintah daerah turut mengalokasikan anggaran untuk pengadaan dua unit Early Warning System (EWS) air sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko bencana.

Di sisi lain, DPRD mendorong pemanfaatan sumber pendanaan di luar APBD guna menekan beban keuangan daerah. Salah satunya melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PLN senilai Rp1,2 miliar yang diarahkan untuk pembangunan fasilitas publik, termasuk toilet umum.

Secara keseluruhan, APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2,708 triliun. Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,555 triliun, sementara defisit anggaran sebesar Rp142,03 miliar ditutup melalui skema pembiayaan daerah, termasuk pemanfaatan SiLPA dan penerimaan pembiayaan lainnya.

Muharlion menegaskan, DPRD akan terus mengawal proses hingga penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD, serta memastikan pelaksanaannya di lapangan berjalan sesuai perencanaan.

“Setiap rupiah dalam APBD harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Itulah komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tutupnya. (***)