PADANG,KLIKSIAR— Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2025–2028 menarik perhatian publik. Hingga penutupan pendaftaran pada Selasa (29/7/2025) pukul 16.00 WIB, tercatat sebanyak 70 orang telah mendaftarkan diri, mewakili berbagai latar belakang profesi seperti dosen, peneliti, advokat, wartawan, pegiat sosial, perangkat nagari, juru masak, hingga penyanyi.
Ketua Tim Seleksi KPID Sumbar, Otong Rosadi, menyampaikan bahwa jumlah pendaftar telah memenuhi ketentuan minimal, yakni tiga kali lipat dari jumlah kursi yang akan diisi. Oleh karena itu, tidak dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.
“Jumlah ini menunjukkan antusiasme yang luar biasa terhadap dunia penyiaran dan pentingnya peran KPID dalam menjaga kualitas siaran yang sehat dan berpihak kepada publik,” ujar Otong.
Dari total pendaftar, sebanyak 58 merupakan laki-laki dan 12 perempuan. Enam di antaranya merupakan calon petahana, sementara sisanya adalah pendatang baru dengan latar profesional yang variatif.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan teknis dari KPI Pusat, Timsel memiliki waktu 15 hari kerja untuk melakukan verifikasi administrasi sebelum mengumumkan peserta yang akan mengikuti tahapan Uji Kompetensi. Uji ini terdiri dari tes tertulis, psikologi, dan wawancara, dengan pelaksanaan yang berada dalam pengawasan DPRD Provinsi Sumbar.
Otong juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang membantu penyebaran informasi dan menyukseskan proses seleksi, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, media, dan unsur keagamaan.
“Kami berharap proses ini melahirkan anggota KPID yang profesional, berintegritas, dan mampu menjaga ruang siaran dari konten destruktif serta intervensi politik dan bisnis,” tutup Otong.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syawal, turut memberikan apresiasi terhadap kerja Timsel dan tingginya partisipasi masyarakat. “Harapan kami, KPID Sumbar menjadi lembaga independen yang mampu menjaga nilai-nilai edukasi dan kebudayaan dalam isi siaran,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, memandang tingginya minat dari berbagai kalangan sebagai wujud meningkatnya kesadaran publik terhadap literasi media dan etika penyiaran.
“DPRD berkomitmen mengawal proses seleksi ini secara transparan dan akuntabel. KPID harus mampu menjadi benteng utama melawan konten bermuatan hoaks, kekerasan, dan kemerosotan moral,” tegas Muhidi.
(***)








