PADANG,KLIKSIAR-– Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai sarana perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
Hal itu disampaikan Evi Yandri saat penyerahan LHP Kepatuhan atas kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan menengah tahun 2024 hingga triwulan III 2025 oleh BPK kepada Pemprov Sumbar, Senin (19/1). LHP diterima langsung Gubernur Mahyeldi bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar.
“Pemeriksaan di bidang pendidikan sangat diperlukan untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukan demi kualitas pendidikan yang baik dan merata,” ujarnya.
Ia menegaskan, rekomendasi dan catatan dalam LHP akan dipelajari DPRD serta dijadikan acuan perbaikan. “Pendidikan rawan penyelewengan anggaran. Karena itu, pemeriksaan BPK berfungsi sebagai instrumen pencegahan,” katanya.
Evi juga mengingatkan Pemprov agar segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai batas waktu dan memastikan temuan serupa tidak terulang. “Sinergi BPK, DPRD, dan pemerintah daerah harus terus terjaga demi pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Mahyeldi menyebut LHP sebagai instrumen evaluasi berharga untuk perbaikan berkelanjutan sektor pendidikan. Pemprov berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi tepat waktu dan bertanggung jawab.
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan LHP terdiri atas pemeriksaan kepatuhan dan kinerja. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah permasalahan, di antaranya data sarana prasarana belum dimutakhirkan, perbandingan harga barang/jasa belum dilakukan, kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan, serta pembayaran jasa konsultansi tidak sesuai ketentuan.
“Jawaban pemerintah daerah atas rekomendasi dapat disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima,” ujar Sudarminto. (***)







