Perda LGBT: Solusi atau Diskriminasi?

oleh -382 Dilihat
oleh

Oleh : Gusdi Riko Putra

Mahasiswa Prodi Hukum UISB

 

Di tengah gelombang modernitas yang seringkali disalahpahami sebagai kebebasan tanpa batas, wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur dan mengawasi aktivitas LGBT kembali mencuat ke permukaan. Terutama di Ranah Minang, sebuah bumi yang napasnya diatur oleh filosofi agung “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, pertanyaan ini mengemuka: apakah Perda ini adalah solusi yang kita butuhkan untuk menjaga kemurnian adat dan syarak, atau justru sebuah pisau tajam yang mengiris prinsip antidiskriminasi?

Benteng Moralitas dan Perlindungan Generasi

Mari kita selami argumen dari kacamata mereka yang meyakini Perda ini adalah sebuah keharusan. Di Minangkabau, tak dapat disangkal, fondasi masyarakat teguh berlandaskan agama dan adat. Bagi mayoritas masyarakat, perilaku LGBT bukan sekadar pilihan gaya hidup, melainkan sebuah penyimpangan fitrah yang memiliki akar historis dalam narasi keagamaan. Al-Qur’an sendiri telah memberikan peringatan abadi melalui kisah kaum Nabi Luth tentang laknat yang diturunkan atas penyimpangan seksual (QS. Asy-Syu’ara: 160-174).

Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai representasi otoritas keagamaan, telah berulang kali menegaskan bahwa homoseksual dan segala aktivitas terkait LGBT adalah haram dan wajib dicegah demi kemaslahatan umat. Dalam konteks ini, Perda bukanlah tirani, melainkan instrumen hukum yang sah untuk mengimplementasikan nilai-nilai luhur yang telah berurat-berakar ini, mencegah degradasi moral yang dikhawatirkan akan meruntuhkan tatanan sosial.

Pemerintah daerah juga menyoroti aspek perlindungan. Kekhawatiran akan eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak-anak, terutama melalui media sosial yang seringkali dikaitkan dengan modus operandi kelompok ini, adalah realitas yang tak bisa diabaikan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak henti-hentinya mengingatkan akan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual online. Perda, dalam pandangan ini, menjadi payung hukum yang memberikan wewenang kepada aparat untuk menindak tegas aktivitas yang meresahkan dan membahayakan generasi muda.

Implementasi Lokal: Dari Pariaman hingga Tanah Datar

Contoh nyata sudah mulai bermunculan. Kota Pariaman telah mengimplementasikan Perda yang mengenakan denda atau sanksi bagi perbuatan asusila sesama jenis. Sementara itu, Nagari Baringin di Tanah Datar berani mendeklarasikan diri sebagai “nagari bebas LGBT” pada Oktober 2025. Ini adalah langkah konkret, bukan sekadar retorika, dalam menjaga ketertiban dan moralitas publik. Pepatah Minang “Alang tadorong, banda putuih; alang takatua, adat sudah” menjadi sangat relevan jika sebuah penyimpangan besar dibiarkan, maka tatanan yang lebih besar akan hancur.

Namun, tentu saja, ada suara lain yang menggugat, mengkhawatirkan bahwa Perda semacam ini akan menjelma menjadi bentuk diskriminasi yang melanggar hak asasi manusia. Konstitusi kita, melalui Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, jelas menyatakan bahwa “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Argumentasi ini kuat, bahwa Perda yang secara spesifik menargetkan kelompok tertentu berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi ini.

Menimbang Hak dan Etika Lokal

Lembaga internasional seperti Human Rights Watch dan Amnesty International sering menyoroti bahwa kebijakan anti-LGBT di Indonesia kerap memicu gelombang diskriminasi dan kekerasan. Mereka berpendapat, ini justru akan mendorong kelompok tersebut ke dalam bayang-bayang, mempersulit akses mereka terhadap bantuan, dan memperparah masalah kesehatan mental. Bukankah negara harus melindungi setiap warganya tanpa kecuali?

Namun, dalam konteks Indonesia, khususnya di Ranah Minang di mana identitas budaya dan agama begitu menyatu, narasi hak asasi manusia seringkali dilihat dalam lensa yang berbeda. Hak asasi dipahami bukan sebagai lisensi liberal untuk menabrak nilai-nilai luhur, melainkan sebagai hak yang tetap terikat pada etika dan syariat agama yang berlaku. Ini adalah sebuah pertimbangan yang kompleks: bagaimana menyeimbangkan perlindungan terhadap nilai-nilai kolektif masyarakat dengan hak-hak individu?

Kesimpulan: Perda sebagai Ikhtiar Penyelamatan

Maka, Perda LGBT, bagi masyarakat yang memegang teguh adat dan agama, bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan sebuah solusi. Sebuah ikhtiar untuk menjaga marwah Ranah Minang agar tetap menjadi benteng kebaikan. Ia adalah alat untuk memastikan bahwa generasi mendatang tumbuh dalam lingkungan yang sehat secara moral dan spiritual, terhindar dari perilaku menyimpang yang telah terbukti merusak tatanan sosial di masa lalu.

Tantangannya adalah merumuskan Perda yang presisi, yang tidak hanya melarang, tetapi juga mengedukasi dan melindungi tanpa menimbulkan efek samping yang destruktif. Perda ini adalah seruan untuk kembali pada jati diri, bukan untuk mengisolasi, tetapi untuk membangun masyarakat yang madani, yang menjunjung tinggi kebaikan bersama di atas segalanya. Jangan sampai modernitas merenggut marwah; jadikan aturan ini benteng, agar Ranah Minang tetap menjadi nagari yang diberkahi.