Padang,—register sengketa informasi publik disidangkan Komisi Informasi (KI) Sumbar hari ini, ketiganya dengan Termohon Pemprov Sumbar.
“Majelis Komisioner KI Sumbar menyidangkan tiga register sengketa informasi publik, pertama gugatan informasi publik Leon Agusta Indonesia (LAI) dengan Pemprov Sumbar cq Dinas Kebudayaan. Lalu dua register pemohon LBH Padang dengan Termohon Pemprov Sumbar cq Dinas DMPTSP, ” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Sahputra, Rabu (13/4).
Sengketa informasi antara LAI dengan Dinas Kebudayaan terkait tentang informasi dan dokmentasi a-z Pekan Budaya Daerah Sumbar 2021.
“Setelah alot di pemeriksaan awal, pada forum mediasi pihak LAI dengan Kuasa Atasan PPID Pemprov Sumbar sepakat damai, dan tidak melanjutkan persidangan ke tahapan pembuktian,” ujar Komisioner KI Sumbar bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari yang sukses mendamaikan pihak bersengketa informasi publik.
Sedangkan dua regsiter lagi, Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi, anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Nofal Wiska di hadapan para pihak menggabung dua resgiter dengan satu persidangan.
“Informasi disengketakan beda tapi badan publiknya sama sebagai Termohon. Mohon dua resgiter ini dijadikan satu persidangan saja,” ujar Nofal Wiska.
Dan kata Nofal, Pemohon penyelesaian satu lembaga yaitu LBH Padang.
“Prinsip persidangan komisi informasi dilaksanakan efisien, efektif dan berbiaya murah, untuk itu dua register kita satu persidangannya,” ujar Adrian Tuswandi.
Majelis KI Sumbar juga meminta para pihak beradu argumen terkiat pemeriksaan awal ini, terutama alasan badan publik berwenang dan tidak pernah mengeluarkan izin.
“Sejak DMPTSP berdiri masak tidak ada menerbitkan izin sesuai fungsi dan kewenangannya? Untuk memastikan ini kami minta Termohon siapkan argumen didasari relugasi atas tak berwenang ini. Dan pemohon siapkan juga argumen bantahan terhadap argumen Termohon pada sidang berikutnya,” ujar Adrian.
(Rel/ki)