PADANG,KLIKSIAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara SH MH, melalui Kasi Pidsus Afdal SH MH didampingi Kasi Pidum Hairul SH MH, Selasa (2/6) sore resmi melaporkan DR. Suharizal SH MH, kuasa hukum Benny Saswin Nasrun, ke Polresta Padang. Laporan itu terkait dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud Pasal 282 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) bernomor STTLP/B/512/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR telah diterbitkan. Menurut Afdal, laporan dilakukan karena pihaknya merasa dihalang-halangi oleh Suharizal dalam proses penyidikan terhadap Benny Saswin Nasrun, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang.
“Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), terlapor justru menghalang-halangi proses penyidikan kasus yang menyeret anggota DPRD Sumbar ini,” tegas Afdal.
Suharizal Menanggapi
Menanggapi laporan tersebut, DR. Suharizal SH MH menyebut langkah Kejari Padang sebagai bentuk kegagalan dalam menangani kasus kliennya. Ia menilai pihak Kejari “kalimpasiangan” hingga berujung pada pelaporan dirinya ke polisi.
Sebelumnya, Suharizal juga telah melaporkan Kajari Padang Koswara SH MH ke Polda Sumbar terkait pemberitaan yang dianggap hoaks mengenai penyitaan uang kliennya.
“Laporan di Polresta Padang itu tidak masalah. Mungkin pihak Kejari Padang sudah kalimpasiangan dan tidak tahu lagi harus berbuat apa atas kesalahan yang mereka buat,” ujar Suharizal melalui sambungan seluler. (*)







