BPKP Hitung Kerugian Negara, Beny Saswin di Pusaran Dugaan Korupsi Rp 34 Miliar

oleh -496 Dilihat
oleh

Padang,Kliksiar,—-Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali menguak tabir dugaan korupsi bernilai fantastis yang mencatut fasilitas kredit dan bank garansi salah satu Bank BUMN di kota ini. Angka yang beredar di dokumen penyelidikan bukan main-main Rp 34 miliar.

Senin, (25/5/2025), suasana di Kantor Kejari Padang, Gunung Pangilun, terasa lebih sibuk dari biasanya. Mata-mata tajam mengarah ke satu sosok yang melangkah keluar dari mobil hitam yang terparkir di pelataran kantor kejaksaan. Beny Saswin Nasrun, mantan Direktur PT Benal Ichsan Persada yang kini duduk sebagai anggota DPRD Sumatera Barat, datang memenuhi panggilan untuk klarifikasi terkait perkara ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Yuli Andri, membenarkan kehadiran Beny Saswin. Namun, publik masih harus bersabar ini baru tahap awal, belum ada status tersangka, belum ada kunci terakhir yang mengungkap siapa yang benar-benar harus bertanggung jawab.

“Benar, beliau datang ke Kejari hari ini untuk klarifikasi dari BPKP. Proses masih dalam tahap penyidikan,” ujar Yuli Andri, singkat namun tajam.

Masyarakat mungkin bertanya-tanya: apakah Rp 34 miliar ini akan berujung hanya sebagai angka dalam laporan investigasi, atau benar-benar akan mengantar pihak-pihak terkait ke meja hijau? Terkait kemungkinan status tersangka, Yuli meminta agar semua pihak menunggu hasil penghitungan resmi dari BPKP terlebih dahulu.

“Sabar, tunggu hasil PK dari BPKP keluar dulu,” ujarnya, seolah memberi isyarat bahwa ini bukan perkara sepele yang bisa diputuskan dalam sehari.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, sebelumnya telah memastikan bahwa penyidikan berjalan sesuai prosedur. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, kasus ini sedang diproses dengan komitmen penuh dari pihak Kejari.

“Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar. Proses penyidikan masih berjalan, dan sejumlah pihak sudah kami mintai keterangan,” ujar Aliansyah.

Jika angka Rp 34 miliar ini benar-benar terbukti sebagai kerugian negara akibat korupsi, publik tentu berharap bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinyatanpa kompromi, tanpa pandang bulu. Namun, di negeri yang sering kali menghadapi dinamika hukum yang rumit, tak ada yang tahu pasti apakah perkara ini akan berakhir dengan vonis tegas atau hanya menjadi episode tambahan dalam daftar panjang kasus yang menggantung tanpa kepastian.

Kini, semua mata tertuju pada hasil penghitungan BPKP. Akankah kasus ini menjadi pembuktian nyata bahwa keadilan masih tajam, atau hanya sebatas riak di tengah gelombang besar kepentingan?

(***)