BSN Berstatus DPO, Gugatan Praperadilan Dinilai Tak Sah

oleh -71 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR-– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menegaskan tersangka dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) berinisial BSN berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Status itu menjadi dasar penilaian bahwa gugatan praperadilan kedua yang diajukan BSN tidak memiliki kedudukan hukum.

Pelaksana Tugas Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, menyebut seluruh tindakan penyidik telah sesuai prosedur. “Tersangka BSN berstatus DPO. Berdasarkan ketentuan hukum, yang bersangkutan tidak memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan,” ujarnya, Kamis (5/2).

Budi menambahkan, putusan praperadilan sebelumnya juga telah menyatakan penyelidikan dan administrasi penyidikan yang dilakukan jaksa sah secara hukum. Karena itu, gugatan kedua dinilai tidak memiliki dasar hukum baru.

Dalam rangka penegakan hukum, Kejari Padang telah meminta bantuan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI untuk melacak keberadaan BSN. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Imigrasi guna melakukan pencekalan.

“Langkah hukum tetap dijalankan, termasuk pelacakan keberadaan tersangka dan pencekalan melalui Imigrasi,” tegas Budi.

Sengketa perkara dugaan korupsi KMK kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang setelah BSN mengajukan gugatan praperadilan kedua. Dalam permohonannya, BSN mempersoalkan keabsahan penyitaan dana sebesar Rp17,5 miliar yang sebelumnya disetorkan ke bank pemberi kredit.

Sidang praperadilan mengagendakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Kuasa hukum BSN, Suharizal, menyampaikan keberatan atas tindakan jaksa. Ia menilai penyitaan dilakukan sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka serta menyoroti pernyataan pimpinan Kejari Padang di media massa yang dianggap tidak sesuai fakta persidangan.

Menurut Suharizal, dana yang dipersoalkan merupakan hasil pelunasan dari lelang agunan yang sah, bukan berasal dari tindak pidana. Ia juga menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Andalas yang menilai penyitaan dana di sektor perbankan harus memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak Kejaksaan menyatakan menunggu putusan hakim atas gugatan praperadilan kedua tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.  (***)