Dirtipidter Bareskrim Bongkar Sindikat Gas Oplosan, Kerugian Negara Capai Miliaran!

oleh -696 Dilihat
oleh

Jakarta,Kliksiar—Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, (22/5), kepolisian mengungkap bahwa operasi terkoordinasi yang dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025 berhasil menetapkan sepuluh tersangka serta menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti.

Pengungkapan pertama terjadi di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berdasarkan laporan polisi LP/A/52/V/2025, lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR terbukti memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg untuk dijual dengan harga komersial.

Kasus lainnya terungkap di sebuah gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dari laporan polisi LP/A/53/V/2025, lima tersangka lain, yakni BS, HP, JT, BK, dan WS, menjalankan operasi serupa dengan kapasitas tabung lebih besar hingga 50 kg. Penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama satu tahun dan mengakibatkan kerugian negara lebih dari 14 miliar rupiah.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah.

Kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan distribusi subsidi agar tepat sasaran. Polri menegaskan bahwa selain merugikan negara, praktik ilegal tersebut juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam kelangkaan gas 3 kg di pasaran serta meningkatnya risiko keamanan akibat penggunaan tabung oplosan.

Kepolisian memastikan bahwa penindakan akan terus dilakukan demi menjaga subsidi energi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

(***)