PADANG,KLIKSIAR — Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bergerak cepat mengusut dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja senilai Rp34 miliar. Jumat (15/11), penggeledahan dilakukan di kantor PT Benal Inchsan Persada di Jalan By Pass dan rumah pribadi pihak terkait.
Penggeledahan dipimpin Plt. Kasipidsus Kejari Padang, Budi Sastera, dengan pengamanan dari Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD). Tim menyisir sejumlah ruangan, menyita dokumen penting, dan meminta keterangan awal dari pegawai perusahaan.
Kepala Kejari Padang, Koswara, membenarkan penggeledahan tersebut. “Hari ini ada penggeledahan sekaligus penyitaan di kantor PT Benal dan rumah, dalam rangka memperkuat penyidikan dan mengamankan aset untuk penggantian kerugian negara,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan jual beli semen di PT Semen Padang melalui salah satu bank BUMN. Koswara menyebut penyidikan telah berlangsung lebih dari satu tahun. “Sabar saja, karena saya juga baru di sini,” katanya.
Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara ditaksir mencapai Rp34 miliar. Kejari Padang masih mendalami proses pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban fasilitas kredit tersebut.
Sejumlah saksi dari pihak bank BUMN dan PT Benal telah diperiksa. Kejari juga membenarkan bahwa Anggota DPRD Sumbar, Beni Saswin, turut diperiksa sebagai saksi.
Kejari Padang memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah proses pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi rampung. (***)








