Polres Kepulauan Mentawai Tangkap Pelaku Penganiayaan terhadap Anak di Bawah Umur

oleh -630 Dilihat
oleh

Sipora Utara,Kliksiar– Polres Kepulauan Mentawai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap seorang pria berinisial NBA (44), warga Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Karang Anyar. Korban diketahui bernama Mardayanti (14), yang mengalami luka akibat tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam rumahnya. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Edward Novilin Haloho, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Jumat (20/6/2025).

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr. Opsla., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Ia menyebut bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak, menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di wilayahnya.

“Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Kami akan menindak tegas setiap pelaku dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak,” tegas AKBP Rory.

Polres Kepulauan Mentawai juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Kepulauan Mentawai dalam memberantas kekerasan terhadap anak dan memberikan efek jera kepada pelaku demi menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi generasi muda. (***)