Dharmasraya,Kliksiar– Lima orang pelaku pungutan liar (pungli) dengan modus fogging tanpa izin berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Dharmasraya dalam Operasi Pekat Singgalang 2025. Penangkapan dilakukan di Perumahan Lawai, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, S.H., M.H., yang memimpin langsung operasi ini, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang merasa dirugikan oleh aksi para pelaku.
“Setelah menerima laporan pada pukul 10.00 WIB, tim piket Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan lima orang pelaku berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp516.000,” ujar Iptu Evi Hendri Susanto melalui Kasi Humas Polres Dharmasraya, Iptu Marbawi, S.H., Jumat pagi, 30 Mei 2025, pukul 08.00 WIB.
Para pelaku diketahui menawarkan jasa fogging tanpa izin resmi, lalu meminta bayaran kepada warga setempat. Aksi ini akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian karena dianggap meresahkan.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Perumahan Inara Residence, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. AMS (41), wiraswasta, warga Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. RR (34), juga wiraswasta, merupakan warga Jalan Garuda Ujung Tepi Parit, Marpoyan Damai, Pekanbaru. G (28), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Terakhir, DR (29), wiraswasta, yang beralamat di Jalan Katitiran Gang Satu, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Selain mengamankan uang hasil pungutan liar, petugas juga menyita alat fogging yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., melalui Kasatreskrim Iptu Evi Hendri Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar yang merugikan masyarakat.
“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Para pelaku telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan masyarakat.
Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan atau meresahkan kepada pihak berwajib.
(***)







