Gubernur Sumbar Tanggapi Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

oleh -694 Dilihat
oleh

Padang,Kliksiar– DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun Anggaran 2024, Selasa (17/6), di gedung DPRD.

Dalam penyampaiannya, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, merespons sejumlah poin penting yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, khususnya terkait pencapaian pendapatan daerah yang dinilai belum optimal serta ketidaksesuaian antara target pendapatan dan RPJMD.

Mahyeldi menjelaskan bahwa pencapaian pendapatan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kondisi perekonomian daerah, daya beli masyarakat, serta tingkat kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Ia juga menyoroti kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang masih perlu ditingkatkan.

“Pendapatan BUMD memang perlu digenjot. Karena itu, kami sedang melakukan evaluasi bisnis untuk mendorong kinerja mereka,” ujarnya.

Terkait ketidaksesuaian target pendapatan dengan RPJMD, Mahyeldi menyatakan bahwa pihaknya optimistis pada RPJMD yang baru (2025–2029) target-target tersebut akan tercapai. Ia juga menyebut pemanfaatan aset dan potensi daerah akan dioptimalkan sebagai strategi peningkatan pendapatan.

“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pendapatan daerah dengan berbagai inovasi, termasuk dari potensi yang selama ini belum tergarap maksimal,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, yang memimpin jalannya sidang, menyoroti rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam laporan tahun 2024. Ia menyebut, realisasi PAD hanya sebesar 88,03 persen angka terendah dalam lima tahun terakhir.

“Target PAD sebagai indikator utama kinerja pendapatan tidak tercapai. Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah,” tegasnya.

Dari sisi belanja, alokasi anggaran sebesar Rp7,01 triliun hanya terealisasi sebesar 92,97 persen, dengan proporsi belanja operasional sebesar 96,22 persen dan belanja modal sebesar 89,37 persen. Hal ini juga menjadi perhatian legislatif.

“Pemerintah daerah perlu menjelaskan mengapa realisasi belanja rendah dan seperti apa dampaknya terhadap capaian kinerja program dan kegiatan,” ujar Iqra.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari proses akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, serta forum evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif demi perbaikan ke depan.

(***)