Oleh: *Adrian Tuswandi*
Komisioner Komisi Informasi 2 Periode (2014-2023)
Ketua Jaringan Pemred Sumbar
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Sumbar.
Gaess Kamu Harus Tahu Apa Itu RTKD
RIGHT to Know Day (RTKD) atau Hari Hak Untuk Tahu se Dunia, diperingati setiap 28 September.
Sampai saat ini lebih 65 negara se dunia memperingati Hari Hak untuk Tahu se Dunia itu.
RTKD itu diperingati pertama sekali di Kota Sofia Bulgaria pada 28 September 2022
Hari ini tanggal 2002. saat itu aktifis keterbukaan dan PBB mencanangkan kebebasan informasi publik adalah hak asasi manusia.
Indonesia sebagai negara dan menyatakan diri sebagai masyarakat dunia, memperingati RTKD pertama sekali pada 28 September 2011.
Yaitu tiga tahun setelah disahkannya UU 14 tahun 2008 dan UU itu efektif berlaku pada 2010.
RTKD menjadi pernyataan universal bahwa semua informasi publik anda dan saya berhak tahu.
Indonesia saat ini telah menjadi keterbukaan informasi publik sebagai keniscayaan yang harus diterapkan oleh seluruh badan publik, bahkan keterbukaan informasi publik pun menjadi prasyarat mendapatkan clean and clear and good governance, mantap.
Tidak banyak lagi menurut UU 14 tahun 2008 tentang informasi berklasifikasi rahasia negara atau di UU Keterbukaan Informasi Publik disebut informasi dikecualikan.
Ada pun informasi dikecualikan itu sifatnya diterapkan ketat dma terbatas, selagi informasi itu lebih menguntungkan publik banyak maka informasi tersebut wajib dibuka ke publik luas.
Badan publik atau instansi penerima APBD/APBN atau bantuan luar negeri dam sumbangan masyarakat ngeyel.. tidak mau menerapkan keterbukaan informasi publik, maka UU 14 tahun 2008 memberikan hak ke publik untuk sengketakan badan publik ngeyel atau ngeles itu ke Komisi Informasi. Sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU 14 tahun 2008, Komisi Informasi ini bekerja mandiri dan profesional, komisi ini memutuskan setiap sengketa informasi publik buka dan berikan atau tidak.
Komisi Informasi bersifat ajudikasi non litigasi (putusan di luar peradilan yang kekutan putusan nya setara dengan putusan pengadilan,red), tapi ketika putusannya diajukan keberatan ke PTUN, maka putusan Komisi Informasi ini membuka pintu lembaga peradilan memutuskan ajudikasi litigasi, yang memiliki implikasi hukum, karena para pihak setelah putusan awal ajudikasi non litigasi, tapi diajukan keberatan ke PTUN atau PN, putusan menjadi ajudikasi litigasi yang perlawanannya atas putusan itu langsung Kasasi Mahkamah Agung.
Melawan lupa, RTKD menjadi proklamasi universal bahwa keterbukaan informasi publik hak kita untuk tahu.
Keterbukaan Informasi Publik diatur oleh UU 14 tahun 2008, merujuk kepada konverensi dunia tentang Hal Asasi dan menjadi bagian dalam Pasal 28 F UUD Negara Republik Indonesia, aktual nya badan publik tidak mesti takut.
Kalau tidak ada kepentingan lain untuk memperkaya diri atau kelompok saat kadi pejabat publik, buka saja seluruh informasi di badan publik yang dipimpinnya, keterbukaan itu adalah kejujuran, sudah terbuka pun publik tidak akan percaya 100 persen kepada pejabat publik, apalagi kalau menutup habis informasi publik di badan publik yang di publik yang dipimpinnya.
Bahkan UU 14 tahun 2008, termasuk regulasi pelaksana dari UU ini, banyak memberi perlindungan ke badan publik dalam mengelola dan melayani informasi publik. Ada informasi dikecualikan, ada informasi diberikan disalahgunakan si pemohon informasi bisa dipidanakan dan ada hak uji konsekuensi dari badan publik untuk mengecualikan informasi di badan publik itu.
Dari pada rempong, ya sudah sebaiknya, selagi badan publok dibiayai oleh uang negara dalam bentuk APBD/APBN buka saja semua informasi di badan publik masing-masing.
Salam Transparani, Selamat Hari Hak Untuk Tahu Se Dunia
Informasi Publik Hak Anda Untuk Tahu.