Padang, —Uji kelayakan dan kepatutan Calon Komisioner Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) dogelar Komisi I DPRD Sumatera Sumbar, Kamis dan Jumat.
15 Calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar untuk periode jabatan 2023-2027 diapstikan menumpahkan seluruh kemampuan dan pemahamannya tentng ketebrukaan informasi dan kekomisiinformasian.
Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dibuka Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen.
“15 calon ini adalag hasil seleksi Timsel yang terbiak, uji kelayakan dan kepatutan ini dalam rangka mencari 5 komisioner KI Sumbar yang berlevel best of the best (terbaik san yang baik),” ujar Suwirpen yanf dipembukaan tadi dihadiri unsur pimpinan Komisi I seperti Ketua Syawal, wakil Ketua Maogus Nasir, Sekretaris Rafdinal, dan anggota Yunisra Sahiran, Irzal Ilyas, Hendra Irwan Rahim, Syafril Huda, Leliarni dan Desrio.
Untuk hasilkan best of the best itu, Suwiroen Suib mengatakan, komisi I DPRD Sumbar menyiapkan secara matang, sehingga semua lebih optimalkan dan menghasilkan yang terbaik untuk daerah, khusunya menyangkut keterbukaan informasi publik.
“Kami menyiapkan secara matang untuk uji kelayakan dan kepatutan ini, karena kami melihat 15 orang ini adalah yang terbaik, apa lagi di Komisi I DPRD Sumbar ada mantan walikota, ketua DPRD Provinsi dan kota Padang, serta unsur lainnya, sehingga memiliki penilaian objektif dalam menilai,”ujar wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib.
Hal senada juga disampaikan sekretaris Komisi I DPRD Sumbar Rafdinal,di mana tahapan akhir dari seleksi panjang yang telah diikuti dan dilewati oleh 15 calon KI Sumbar tersebut.
“Proses uji kelayakan dan kepatutan seperti panel atau kayak ujian disertasi doktor, wakil rakyat akan menggali terkait personal dan kekomisi informasian para calon.
Nantinya tahapan uji kelayakan dan kepatutan untuk menentukan Komisioner terpilih dan calon PAW dari komisioner terpilih,” ujar sekretatis komisi I DPRD Sumbar Rafdinal.
Ditambahkannya, Hasil fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) akan disampaikan ke Ketua DPRD Sumbar, untuk selanjutnya diproses dan disampaikan pada gubernur Sumatera Barat.
“Ketua DPRD menyurati Gubernur Sumbar untuk di SK-kan dan dilantik oleh Gubernur,” ujarnya.(adr)