Presiden Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Empat Perusahaan Resmi Dihentikan

oleh -904 Dilihat
oleh

Jakarta,Kliksiar — Langkah tegas diambil pemerintah dalam upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Melalui keputusan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan resmi dicabut. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 10 Juni 2025. Prasetyo menegaskan bahwa proses pencabutan izin telah melalui tahap koordinasi lintas kementerian dan pengumpulan data di lapangan secara menyeluruh dan objektif.

“Presiden sebelumnya telah menugaskan kementerian terkait untuk melakukan kajian langsung dan menghimpun data dari lapangan,” jelas Mensesneg.

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat yang terus menyuarakan keberatan terhadap aktivitas tambang di wilayah konservasi tersebut. Dukungan dan masukan dari pegiat sosial pun menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan ini.

Tak lupa, Mensesneg mengajak publik untuk tetap bersikap kritis, selektif, dan bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar. Ia menekankan pentingnya mencari kebenaran berdasarkan fakta lapangan agar tidak mudah terpengaruh isu-isu yang menyesatkan.

Langkah ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa kelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas utama dalam pembangunan berkelanjutan. (***)