PADANG, Kliksiar – Badan Peneliti Independent (BPI) Sumatera Barat memutuskan untuk mencabut permohonan sengketa informasi publiknya dengan SMK N 5 Padang saat pemeriksaan awal sidang ajudikasi Komisi Informasi (KI) Sumbar pada Rabu (15/1/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Mona Sisca, bersama Musfi Yendra dan Riswandi sebagai anggota majelis, menjalankan tahapan awal sidang dengan memeriksa legal standing serta jangka waktu permohonan.
Pemohon diwakili oleh kuasa hukum BPI KPNPA RI, Danil Sutan Makmir dan Fauzan Alinia, sementara termohon dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SMK N 5 Padang.
Pada pemeriksaan awal, majelis KI Sumbar menyoroti empat poin penting terkait legal standing dan jangka waktu permohonan, yaitu kewenangan KI, legal standing termohon, pemohon, dan jangka waktu permohonan. Keempat poin ini akan menentukan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak oleh majelis.
“Saat pemeriksaan, kami melihat ada beberapa poin yang tidak memenuhi legal standing. Pemohon membuat surat keberatan permohonan informasi kepada atasan PPID Pemprov, padahal atasan PPID sekolah adalah kepala sekolah berdasarkan PPID mandiri, sehingga tujuan suratnya salah dan pihak sekolah mengaku tidak menerima surat keberatan tersebut,” ujar Mona Sisca.
“Selain itu, dari segi jangka waktu, pemohon mengajukan surat keberatan permohonan informasi melewati batas waktu 30 hari kerja, begitu pula permohonan register ke KI Sumbar yang melebihi batas waktu 14 hari kerja,” lanjut Mona.
Menyadari kekeliruan tersebut, BPI Sumbar akhirnya mencabut permohonan sengketa informasi publiknya. “Kami salah dan bersedia mencabut permohonan ini,” ucap Daniel sebagai penerima kuasa pemohon BPI Sumbar.
Atas pernyataan pemohon tersebut, majelis sepakat menghentikan dan menutup sidang sengketa. “Majelis mengacu pada Perki 1 Tahun 2013 Pasal 15 Ayat 2, jika pencabutan permohonan dilakukan saat proses persidangan, maka majelis mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan dan memerintahkan panitera mencoret register tersebut, sehingga pemohon tidak dapat diajukan kembali,” tegas Mona.
Akhirnya, register dengan nomor 28/XII/KISB-PS/2024 dihentikan melalui penetapan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar. (***)