Gagal Mediasi, Sengketa Informasi Publik antara Pemko Bukittinggi dengan Rion Lanjut ke Persidangan

oleh -156 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Bukittinggi,— Sekdako Bukittinggi Martias Wanto selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemko Bukittinggi hadiri proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar dengan agenda sidang mediasi di ruangan BPSK Kota Buktinggi, Rabu (15/6/2022).

“Sekdako Bukittinggi hadir, ini bukti penghormatan beliau selaku atasan PPID Utama terhadap UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi,” ujar Komisioner Bidang PSI KI Sumbar Adrian Tuswandi yang memantau persidangan mediasi di Bukittinggi.

Kehadiran Martias Wanto selaku Atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi menurut Adrian adalah perdana sejak KI Sumbar dibentuk 2014.

“Sejak 2014 KI Sumbar ada, inilah proses penyelesaian sengketa informasi publik langsung dihadiri sekda baru kali ini,” ujar Toaik, demikian komisioner KI Sumbar dua periode ini akrab disapa.

Mediasi dengan mediator Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari berlangsung hampir 2 jam.

Sengketa Informasi antara PPID Pemko Bukittinggi dengan Pemohon Rion ini terjadi karena tidak diberikannya data dan dokumen permohonan informasi atas pembangunan dua kantor camat di Kota Bukittinggi.

“Mediasi berlangsung alot dengan tetap dibingkai rasa badunsanak, tapi karena tak ada kesesuaian antara Pemohon dan Temohon akhirnya mediasi dinyatakan gagal. Selanjutnya proses penyelesaian sengketa ini masuk ke tahap persidangan dengan tahap pembuktian,” ujar Tanti didampingi panitera pengganti KI Sumbar.

(Rel/ki)