Komisi Informasi Sumbar Minta Kepala Daerah Baru Fokus pada Keterbukaan Informasi Publik

oleh -57 Dilihat
oleh

*PADANG* – Sebanyak 481 pasangan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari mendatang. Pelantikan serentak ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan kepala dan wakil kepala daerah, yang akan dilaksanakan di Istana Kepresidenan.

Setelah dilantik pada 20 Februari, para kepala daerah baru tersebut akan mengikuti retreat di Akmil Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari. Selama sepekan, mereka akan diberikan berbagai materi sebagai bekal untuk memimpin daerah masing-masing.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, mengatakan bahwa salah satu materi penting yang perlu diberikan kepada kepala daerah yang baru adalah tentang keterbukaan informasi publik. “Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, biasa disebut Undang-undang KIP, ini materi penting yang harus diberikan kepada semua kepala daerah baru yang nantinya dilantik langsung oleh Presiden Prabowo,” ungkap Musfi di Padang, Minggu (16/2/2025).

Menurut Musfi, keterbukaan informasi publik sangat penting untuk didoktrin kepada semua kepala daerah baru, karena menjadi instrumen utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. “Semangat dan upaya besar membenahi bangsa saat ini yang selalu dikampanyekan oleh Presiden Prabowo adalah membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo dengan tegas menyatakan perang terhadap perilaku koruptif yang dilakukan oleh oknum pejabat, birokrat, termasuk terhadap pengusaha nakal. Maka dari itu, penting memahami keterbukaan informasi publik bagi kepala daerah baru ini agar terhindar dari perilaku korupsi saat nanti menjabat,” ungkap Musfi.

Selain menjadi pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik, transparan, dan terbuka, keterbukaan informasi publik juga memberikan ruang partisipasi dalam pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari pengambilan keputusan, pelaksanaan, hingga evaluasinya.

“Saya berharap dalam retreat di Lembah Tidar itu juga diberikan materi penting ini kepada kepala daerah baru, bisa saja menghadirkan Ketua atau Komisioner Komisi Informasi Pusat. Terkait usulan ini sudah saya sampaikan melalui pesan Instagram-nya Pak Wamendagri Bima Arya Sugiarto, semoga beliau sempat membaca, dan syukur-syukur ditindaklanjuti,” ungkap Musfi.

Musfi menambahkan bahwa khusus untuk kepala daerah baru di Sumatera Barat, Komisi Informasi akan melakukan komunikasi dan penguatan secara maksimal tentang Undang-undang KIP ini. “Insyaa Allah khusus bagi kepala daerah baru terutama bupati dan walikota se-Sumatera Barat, kami akan terus melakukan penguatan tentang keterbukaan informasi publik, walaupun KI Sumbar sudah rutin memonitoring dan evaluasi untuk kabupaten dan kota,” katanya.

Musfi juga mendorong Komisi Informasi Provinsi se-Indonesia untuk memanfaatkan momentum pasca pelantikan kepala daerah baru ini untuk menguatkan lembaga ini di daerah masing-masing. (***)