Komisi Informasi Sumbar Tegaskan Tenggat Akhir Laporan Informasi Publik

oleh -51 Dilihat
oleh

*PADANG* – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mengingatkan seluruh badan publik untuk segera menyerahkan laporan layanan informasi publik sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2025. Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menegaskan bahwa kewajiban ini merupakan amanat dari Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Setiap badan publik wajib menyusun laporan layanan informasi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, dan harus diserahkan sebelum 31 Maret,” ujar Musfi, Rabu (19/3/2025).

*Rincian dan Isi Laporan*

Musfi menjelaskan, laporan layanan informasi publik harus memuat gambaran umum kebijakan, pelaksanaan layanan, hingga rincian penyelesaian sengketa informasi jika ada. Tak hanya itu, laporan juga harus mencakup kendala yang dihadapi serta rekomendasi untuk meningkatkan kualitas layanan ke depan.

“Ini adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh badan publik, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga organisasi non-pemerintah yang mengelola dana publik,” paparnya.

Menurut Musfi, Komisi Informasi Sumbar telah mengirimkan surat kepada 422 badan publik di Sumatera Barat sejak Februari 2025 sebagai pengingat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua pihak memenuhi tanggung jawabnya dalam mendukung keterbukaan informasi.

*Komitmen Keterbukaan Informasi*

“Pelaporan ini bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip transparansi kepada masyarakat. Kami berharap setiap badan publik mematuhi tenggat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi,” tambah Musfi.

Ia juga menegaskan bahwa Komisi Informasi akan mempublikasikan daftar badan publik yang telah menyerahkan laporan pada awal April. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui mana saja badan publik yang mematuhi ketentuan ini.

*Mendorong Akuntabilitas*

Keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam mendorong akuntabilitas badan publik, termasuk institusi pendidikan, pemerintah daerah, dan organisasi berbasis dana publik. Dengan laporan yang disusun secara transparan, diharapkan masyarakat memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi terkait pelayanan publik.

Komisi Informasi Sumbar berharap seluruh badan publik dapat menyerahkan laporan tepat waktu, sehingga sistem keterbukaan informasi di Sumatera Barat semakin matang dan kredibel. (***)