Miris, OPD Cuek Perintah UU KIP, Adrian: Mohon Pejabatnya Dijewer asaja Buya!!! 

oleh -157 Dilihat

Padang, — Pelayanan Informasi publik di OPD Sumbar belum menjadi prioritas, setidaknya terburkti minimnya OPD yang menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik.

 

Dari 55 OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, hanya 4 OPD yang menyerahkan laporan yaitu Sekretariat DPRD Sumbar, RSUD Kota Pariaman, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi.

 

“Kewajiban Badan Publik melaporkan Pelayanan Informasi sudah diatur dalam Permendagri 3 Tahun 2017 dan Perki 1 Tahun 2022, yaitu wajib memberikan laporan ke KI setelah 3 bulan sesudah tahun berjalan,” kata Komisioner KI Sumbar Bidang Kelembagaan, Tanti Endang Lestari.

 

Dari 400 lebih Badan Publik di Sumbar, yang menyerahkan hanya 89 Badan Publik.

 

Kategori yang paling patuh UU KIP adalah Kategori Bawaslu, dan yang paling tidak patuh adalah BUMN/BUMD.

 

“Penyerahan laporan layanan informasi ini akan berkaitan dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi KI Sumbar tahun 2022,” tegas Tanti.

 

Terkait ini, Komisoner Bidang PSI, Adrian Tuswandi meminta gubernur dan sekda melakukan evaluasi terhadap kepatuhan OPD dalam keterbukaan informasi publik

 

“Pembangkangan terhadap UU 14 Tahun 2008 dan Permendagri 3 Tahun 2017 ini seharusnya menjadi atensi, Buya Gubernur dan harus “menjewer” Kepala OPD yang tidak patuh terssbut,” papar Toaik.

 

Kekecewaan juga diungkapkan Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas, yang menyebut perlu dorongan kuat dalam bentuk punish dan reward kepada OPD yang tidak patuh.

 

“Kita berharap Perda Tata Layanan Informasi Publik segera disahkan untuk menekan OPD dalam memberikan pelayanan informasi publik,” tegas HM Nurnas.

 

Respon yang lambat terhadap keterbukaan informasi publik menurut HM Nurnas adalah wajar.

 

“Wajar jadinya kalau brevet Sumbar masih Menuju Informatif dan indeks keterbukaan masih di bawah rata rata nasional,” pungkasnya.

 

Laporoan Pelayanan Informasi Publik itu, dalam aturannya diserahkan ke Komisi Informasi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berkahir. (***)