Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Bawaslu Limapuluh Kota Gandeng KI Sumbar

oleh -151 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Limapuluh Kota,—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Sumbar melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas pelayanan informasi publik, Jumat (22/4), bertempat di kantor Bawaslu Limapuluh Kota, Tanjung Pati.

Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi dan Komisioner Bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari.

Kegiatan yang diikuti seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota ini dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Yoriza Asra, Koordinator Sekretariat Bawaslu Limapuluh Kota Mellia Rahmi, serta BPP Eliza.

Adapun kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan tentang hak dan kewajiban pelayanan informasi publik di Bawaslu Limapuluh Kota.

Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Yoriza Asra yang membuka kegiatan Rapat Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik itu, dalam sambutannya mengatakan bahwa pelayanan informasi publik merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan.

“Keterbukaan informasi publik menjadi suatu kewajiban setiap lembaga publik, begitu juga dengan Bawaslu Limapuluh Kota yang menyadari bahwa keterbukaan informasi publik sejalan dengan asas penyelenggara Pemilu yang transparan dan bertanggungjawab,” ujar Yori, sapaan akrab Ketua Bawaslu Limapuluh Kota ini.

Pada kesempatan itu, Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari menyajikan materi terkait penguatan kapasitas PPID. “Sebagai salah satu badan publik yang berkewajiban menyediakan informasi untuk masyarakat atau pengguna informasi lainnya. Bawaslu harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai serta didukung oleh SDM yang mumpuni,” ujar Tanti.

Sedangkan Arif Yumardi pada penyampaian juga menjelaskan bahwa informasi publik itu mempunyai dua sisi seperti mata uang, ada hak dan ada kewajiban. Hak masyarakat adalah mendapatkan atau informasi dari lembaga publik yang dibutuhkan masyarakat. Sedangkan lembaga publik, seperti Bawaslu mempunyai kewajiban untuk melayani, memberikan, menyajikan kepada masyarakat informasi publik yang diperlukannya.

“Oleh sebab itu, guna menunjang keterbukaan informasi di badan publik, khususnya Bawaslu, diharapkan website yang telah dimiliki Bawaslu harus mempunyai konten-konten yang menarik dan menu yang tidak ribet sehingga masyarakat atau pengguna informasi dapat mengakses informasi secara mudah,” terang Arif.

Untuk memenuhi keterbukaan informasi publik, Bawaslu Limapuluh Kota menyediakan dan menyelenggarakan Layanan Informasi Publik melalui PPID yang terbentuk pada tahun 2019. Pada tahun 2022 ini, Bawaslu Limapuluh Kota berupaya melakukan pengembangan terhadap pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dengan melakukan penataan informasi dan data/dokumen disimpan di pusat data Bawaslu Limapuluh Kota.

(Rel/ki)